Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cilegon

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PERWAKILAN PROVINSI BANTEN

Jalan Raya Palka Nomor 1, Palima, Serang, Banten

 

Press Release

Laporan Hasil Pemeriksaan atas

Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2011

“Wajar Dengan Pengecualian”

 

Serang, (18/6)

Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, I Nyoman Wara, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2011 kepada DPRD Kota Cilegon di ruang rapat BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.

Pada tahun sebelumnya, BPK RI memberikan opini “Tidak Menyatakan Pendapat” atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2010 karena permasalahan terkait penatausahaan aset tetap, nilai aset atas pembangunan Pelabuhan Kubangsari, investasi pada UPTD Jamkesos, piutang pajak dan piutang retribusi kepelabuhanan, piutang angsuran kios Pasar Merak, dan investasi jangka pendek di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri.

Pemerintah Kota Cilegon telah menindaklanjuti permasalahan tersebut di atas antara lain dengan melakukan (1) reinventarisasi aset tetap bekerja sama dengan BPKP; (2) menyelesaikan permasalahan terkait dengan lahan Pelabuhan Kubangsari dengan PT KS; (3) membubarkan UPTD Jamkesos dan mereklasifikasikan investasi sebesar Rp1,50 miliar ke aset lainnya; (4) melakukan rekonsiliasi piutang pajak dan retribusi kepelabuhanan; (5) menelusuri dokumen pendukung piutang dan melakukan rekonsiliasi dengan debitur atas piutang Pasar Baru Merak.

Proses penyelesaian permasalahan belum sepenuhnya selesai, sehingga terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2011, BPK RI memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian”. Permasalahan yang menjadi pengecualian dalam opini BPK adalah:

  1. Penempatan deposito pada BPRS Cilegon Mandiri senilai Rp20 miliar mempunyai resiko yang tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Piutang pajak kepelabuhanan dan piutang retribusi kepelabuhanan tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan memadai, serta piutang tersebut sebesar Rp9,53 miliar belum dilakukan penelusuran dan rekonsiliasi dengan para wajib pajak/retribusi;
  3. Masih terdapat beberapa kelemahan atas penatausahaan aset tetap, yaitu (1) aset tetap sebanyak 501 unit masih belum dinilai; (2) aset tetap berupa tanah senilai Rp405,30 miliar dan Rp388, 35 miliar belum dilakukan validasi untuk meyakini keberadaan, luas, nilai, maupun status kepemilikannya; (3) aset tanah yang berasal dari pengadaan tahun 2011 senilai Rp9,06 miliar tidak sepenuhnya mengikuti prosedur pengadaan.

Dalam opininya, BPK juga menambahkan paragraf penjelasan terkait adanya delapan proses hukum yang melibatkan pegawai, pejabat, atau mantan pejabat terkait dengan indikasi tindak pidana yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan daerah dari tahun 2006 sampai dengan 2010.

Selain memberikan opini atas Laporan Keuangan, BPK RI juga mengungkapkan adanya 12 (dua belas) permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern dan 8 (delapan) temuan terkait ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan. Dari permasalahan tersebut, terdapat temuan yang berindikasi kerugian daerah.

Temuan terkait dengan indikasi kerugian daerah adalah adanya kelebihan pembayaran pada SKPD sebesar Rp1,04 miliar karena adanya hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi; praktek-praktek pemahalan harga sebesar Rp218,05 juta, dan dana hibah yang tidak digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah minimal sebesar Rp1 miliar. BPK juga menemukan adanya denda keterlambatan yang belum dipungut sebesar Rp99,04 juta. Terhadap temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan agar Pemerintah Kota Cilegon memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab serta mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran, menarik kembali dana hibah yang tidak digunakan, serta mengenakan denda keterlambatan dengan menyetorkan ke Kas Daerah seluruhnya minimal sebesar Rp2,35 miliar.

Sementara itu BPK juga menemukan kelemahan-kelemahan lainnya dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu:

  1. Kelemahan dalam Administrasi Pengelolaan Aset Tetap, termasuk pengadaan tanah TA 2011 yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan;  
  2. Dana Jamkesmas sebesar Rp535,77 juta pada RSUD Cilegon yang dikelola di luar mekanisme BLUD;
  3. Belum adanya Standard Operating Procedure (SOP) yang memadai dalam pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan, Provisional Hand Over (PHO) dan Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum;
  4. Tidak memadainya pengendalian internal atas Pengelolaan Retribusi pada Dinas Perhubungan, pengelolaan Pelayanan Pasar pada Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi, Penatausahaan dan Pencatatan Piutang Retribusi Kepelabuhanan, dan pengelolaan persediaan pada 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
  5. Tidak memadainya sistem Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, serta Belanja bantuan keuangan partai politik belum dipertanggungjawabkan;

Pemerintah Kota Cilegon telah menyampaikan rencana aksi kepada BPK untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Kota Cilegon wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut tersebut kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cilegon TA 2011, DPRD Kota Cilegon dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dalam rangka meminta penjelasan atas materi yang dimuat dalam hasil pemeriksaan. Upaya-upaya ini guna mewujudkan Good Governance dan Clean Government di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Banten.

 

Dikeluarkan oleh:

BPK RI Perwakilan Provinsi Banten

  Ka. Sub Bag. SDM, Hukum & Humas

Agnes Resi Dewi, S.H., M.H.