Meski meraih prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab Pandeglang tetap mendapat catatan terkait kelebihan pembayaran pekerjaan jasa konstruksi ke pengusaha sebesar Rp 2 miliar.