Serang (3/10) BPK RI Provinsi Banten bersama Ditama Binbangkum mengadakan peradilan semu (mootcourt), yang dilaksanakan pada Jumat, tanggal 3 Oktober 2014, bertempat di Auditorium BPK RI Provinsi Banten. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Ditama Binbangkum, Nizam Burhanudin, didampingi Kepala Perwakilan BPK RI Banten, Sunarto, dan dihadiri oleh Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum, Herry Riyadi beserta staf, serta para pejabat struktural dan Pemeriksa di lingkungan BPK RI Provinsi Banten. Dalam sambutannya Kepala Ditama Binbangkum menyatakan bahwa dengan adanya simulasi peradilan semu ini diharapkan para pemeriksa mendapat gambaran yang jelas mengenai praktek pemberian keterangan ahli di persidangan.
Sebelum dilakukan simulasi mootcourt, diberikan materi mengenai Aspek psikologis dalam pemberian keterangan ahli oleh psikolog, Agus Zunaedi dan penjelasan umum dan teknis mengenai tata cara pemberian keterangan ahli dalam proses persidangan oleh Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah.
Acara dilanjutkan di Pengadilan Negeri Serang, dalam mootcourt ini dihadiri oleh tiga orang Hakim, dua orang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten dan satu orang kuasa hukum. Berperan sebagai Saksi Ahli ditunjuk Ketua Tim Senior, Alwiyen Edison Situmorang.