Jakarta, Humas BPK – Nyoman Adhi Suryadnyana resmi mengemban jabatan sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2021-2026, setelah mengucapkan sumpah jabatan, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (3/8/2021).
Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
Pengangkatan Anggota BPK ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 125/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Anggota BPK. Dalam keputusan ini, disebutkan bahwa Presiden RI memutuskan mulai tanggal 29 Oktober 2021 meresmikan pemberhentian dengan hormat Bahrullah Akbar sebagai Anggota BPK periode 2016-2021 dan meresmikan pengangkatan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK periode 2021-2026.
Sebelum dilantik sebagai Anggota BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana telah menjalani tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), kemudian melalui mekanisme voting oleh Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada 9 September 2021, Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih menjadi Anggota BPK.
Pada 21 September 2021, dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR menyetujui Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi Anggota BPK. Pemilihan Anggota BPK ini berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hadir menyaksikan pengambilan sumpah jabatan ini Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Anggota III BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi, Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun, Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Harry Azhar Azis, Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Daniel Lumban Tobing, para Wakil Ketua Mahkamah Agung, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Anggota DPD, Anggota BPK periode 2016-2021 Bahrullah Akbar, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Mahkamah Agung.
Setelah peresmian ini, maka Anggota BPK yang berjumlah 9 orang, dalam pembagian tugas dan wewenangnya akan ditentukan dalam Sidang Anggota BPK sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK. (bpk.go.id)