Selain harus memenuhi target pendapatan sebesar Rp34.789.588.340 pada tahun 2017, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pandeglang juga harus segera menindaklanjuti tiga rekomendasi BPK terkait data piutang pajak sekitar Rp100 miliar. Namun untuk melaksanakan rekomendasi BPK tersebut, ternyata membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.