Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengemukakankejanggalan dikeuangan Pemkot Cilegon. Berbagai temuan yang ditemukan oleh tim BPK meliputi Belanja Upah Tenaga Kerja pada Kegiatan Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidik dan Kependidikan belum dipotong pajak penghasilan dengan jumkah kerugian sebesar Rp 180 juta.