BPK Perwakilan Banten Serahkan LHP LKPD Tahun 2020 pada Kabupaten dan Kota di Wilayah Provinsi Banten

Serang, 10 Mei 2021 – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Dr. Arman Syifa, M.Acc., Ak., CA., CSFA., menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 pada Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang (10/5). Kegiatan penyerahan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan COVID-19.

Pemeriksaan atas LKPD merupakan salah satu tugas pokok BPK sebagai pelaksanaan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Berdasarkan pasal 17 ayat (2) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini, yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria: (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (2) Kecukupan pengungkapan; (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas sistem pengendalian internal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2020 pada delapan pemerintah daerah Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami mengucapkan selamat atas keberhasilan tersebut dan berharap opini WTP ini dapat mendorong upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Arman Syifa dalam sambutannya.

Selain itu Kepala Perwakilan juga mengatakan dalam sambutannya meskipun pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan, jika dalam proses pemeriksaaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka pemeriksa harus melakukan pengembangan prosedur audit dan mengungkapkannya dalam LHP.

Tanpa mengurangi penghargaan atas keberhasilan yang telah dicapai oleh pemda, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. “Terhadap temuan-temuan pemeriksaan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi yang disepakati oleh pemda terkait menjadi suatu action plan yang wajib ditindaklanjuti dan akan dipantau oleh BPK,” ujar Arman Syifa. (DIK-red/HumasTU)