Serang, 9 Maret 2023 – Kepala Perwakilan, Emmy Mutiarini, menerima LKPD Tahun 2022 (Unaudited) dari Pemerintah Kabupaten Lebak. Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso, menyerahkan LKPD ke BPK Perwakilan Provinsi Banten pada Kamis, 09 Maret 2023. Selanjutnya, BPK Perwakilan Provinsi Banten diberikan waktu selama 2 bulan untuk melakukan audit dan memberikan opini atas kewajaran LKPD Tahun 2022 dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan.
Tidak lupa dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menekankan pentingnya kerjasama dengan entitas audit untuk mewujudkan integritas dan independensi pemeriksa.