Serang, 25 Mei 2022 – Kepala Perwakilan BPK Banten, Novie Irawati Herni Purnama menyerahkan LHP atas LKPD Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan Tahun 2021 kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang (25/5).
Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Banten atas LKPD Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan Tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Tahun 2021 kepada Pemerintah Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Dalam sambutannya Novie Irawati mengungkapkan bahwa besarnya manfaat dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas Pimpinan Pemerintah Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK. (DIK/HumasBPKBanten)