BPK bertanggungjawab memeriksa dan menilai kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Temuan yang dihasilkan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Temuan – temuan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar temuan yang didiamkan saja.
Di masa lalu memang UU tidak mengatur tindak lanjut temuan. Sekarang, UU No. 15/Tahun 2004 mengatakan bahwa temuan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pejabat dalam waktu selambat- lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dan BPK memantau pelaksanaan tindak lanjutnya, kemudian BPK memberitahukan hasil pemantauannya kepada lembaga perwakilan. Lebih dari itu, mereka yang tidak melaksanakan tindak lanjut diancam dengan sanksi pidana maksimum 1,5 tahun penjara dan atau denda maksimum Rp. 500 juta.