Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Untuk mengajukan permohonan informasi atau menyampaikan pengaduan silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar, atau jika sudah terdaftar, dapat langsung menuju ke halaman Login.
“Aset ada pemeriksaan dari BPN, juga berdasarkan BPK dan kammi juga diminta untuk menilai secara mandiri. Jadi memang ada penyusutan nilai,” kata Wali Kota Serang, Tb. Haerul Jaman kepada Kabar Banten, Sabtu (6/7/2018).