PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG.
ABSTRAK | : | Bahwa Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2006 dengan perkembangan saat ini yang berdampak pada kenaikan harga. |
Dasar Hukum :
|
||
STATUS | : | Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2006.
Berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan pada tanggal 2 Januari 2012 |