PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

ABSTRAK : –       Bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat pedesaan, didirikan badan usaha milik desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa sebagiamana diamanatkan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.

–       Bahwa pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa diatur dalam peraturan daerah sehingga dapat memberikan pedoman bagi pelaksana dan pengelola badan usaha milik desa.

    Dasar Hukum :

  1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah diubah terakhir dengan Undang-Undnag No. 12 Tahun 2008;
  3. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa;
  4. Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;
    1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 14 Tahun 2006 tentang Desa.
    Peraturan Daerah Kabupaten Lebak mengatur tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
STATUS : Berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan pada tanggal 15 Desember 2011