Setelah neraca itu selesai maka aset-aset hasil pengalihan wewenang tersebut sudah bisa dimasukkan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang selanjutnya akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten dan berakhir dengan keluarnya opini atas laporan tersebut.