Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 11 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

bahwa untuk melaksanakan pasal 181 ayat (1) Undang- Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama(download)