PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NO. 5 TAHUN 2013

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS BANTEN GLOBAL DEVELOPMENT UNTUK PEMBENTUKAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN

PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NO. 5 TAHUN 2013

2013

 

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS BANTEN GLOBAL DEVELOPMENT UNTUK PEMBENTUKAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN

 

 

ABSTRAK :   Bahwa dalam rangka meningkatkan aktivitas perekonomian daerah dan kemandirian daerah, perlu dukungan lembaga keuangan yang berperan dalam meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan perekonomian di Provinsi Banten. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2012-2017, Pemerintah Provinsi Banten memiliki arah kebijakan untuk membentuk Bank Pembangunan Daerah Banten melalui penyertaan modal, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Banten Global Development Untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.

 

Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Perda Prov. Banten No. 7 Tahun 2009, Perda Prov. Banten No. 3 Tahun 2013.

 

Undang-Undang ini mengatur tentang :

Penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham perseroan terbatas Banten Global Development untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum
  2. Penambahan penyertaan modal daerah
  3. Pertanggungjawaban dan kewajiban
  4. Hasil Usaha
  5. Ketentuan penutup

 

STATUS :   –          Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;

–          Berlaku pada tanggal 27 September 2013.