PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 19 TAHUN 2013

SERTIFIKASI PROFESI PROVINSI BANTEN – KOORDINASI

PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 19 TAHUN 2013

2013

 

 

BADAN KOORDINASI SERTIFIKASI PROFESI PROVINSI BANTEN

 

 

ABSTRAK :   Bahwa untuk melaksanakan, mengembangkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan sertifikat kompetensi yang dilaksanakan lembaga sertifikasi profesi terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi, perlu dibentuk Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi untuk keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga sertifikasi yang ada di Provinsi Banten. Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Provinsi Banten.

 

Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1984, UU No. 1 Tahun 1987, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 23 Tahun 2004, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP. 96 A/MEN/VI/2004.

 

Undang-Undang ini mengatur tentang :

Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Provinsi Banten, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum
  2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
  3. Susunan Organisasi
  4. Tatakerja dan Hubungan Kerja
  5. Pembiayaan
  6. Ketentuan Penutup

 

CATATAN :   –          Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
      –          Berlaku pada tanggal 16 September 2013.