PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 44 TAHUN 2013

STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PELAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN – PELAKSANAAN PENERAPAN DAN PENCAPAIAN

PERBUP PANDEGLANG NO. 44 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR   44   TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN PENERAPAN DAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PELAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG

 

ABSTRAK :   Bahwa penyelenggaraan urusan wajib bidang Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan merupakan pelayanan dasar kepada masyarakat yang harus memiliki tolok ukur dalam pelaksanaannya; bahwa Standar Pelayanan Minimal merupakan tolok ukur dan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan dasar kepada masyarakat.

 

Dasar hukum : UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 13 Tahun 2006, UU No. Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 9 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang   Nomor 6 Tahun 2008.

 

Peraturan Bupati ini mengatur tentang :

Pelaksanaan Penerapan Dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum
  2. Maksud, tujuan dan fungsI
  3. Penyelenggaraan standar pelayanan minimal bidang pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan
  4. Pengorganisasian
  5. Pelaksanaan
  6. Monitoring dan evaluasi
  7. Pengembangan kapasitas
  8. Pembinaan dan pengawasan
  9. Pembiayaan
  10. Pelaporan
  11. Penutup

 

CATATAN :   – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
      – Berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.