Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Serang

bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis yang tidak dapat diperbaharui, serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dimana memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional maupun daerah, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara optimal dan berwawasan lingkungan harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. (download)