Serang, 14 Mei 2020 – BPK RI kembali menetapkan kebijakan perpanjangan Work From Home (WFH) hingga 29 Mei 2020 sesuai arahan SE Sekjen Nomor 11/X-XIII.2/5/2020 tentang Perubahan Keempat terkait mekanisme penyesuaian sistem kerja dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Kebijakan ini sejalan dengan SE Menpan RB Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga terkait penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Beberapa pekerjaan dan kegiatan yang tidak memungkinkan dilakukan secara daring tetap dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan.