Tugas Pokok dan Fungsi BPK Perwakilan Provinsi Banten

Tugas pokok dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Banten diatur dalam Pasal 515 dan Pasal 516 Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016 tanggal 3 Februari 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam kedua pasal tersebut dinyatakan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Banten mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Auditorat Keuangan Negara V dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Banten, Kota/Kabupaten di Provinsi Banten serta BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN.

Untuk melaksanakan tugas tersebut BPK Perwakilan Provinsi Banten menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Banten dengan mengidentifikasi indikator kinerja utama berdasarkan rencana implementasi rencana strategis BPK;
  2. Perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Banten berdasarkan rencana aksi, serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Banten;
  3. Perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas pokok BPK Perwakilan Provinsi Banten;
  4. Penyusunan program, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten, yang meliputi Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu;
  5. Pemeriksaan atas obyek-obyek pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN;
  6. Pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten;
  7. Penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten;
  8. Penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
  9. Penyiapan laporan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi untuk disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum;
  10. Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  11. Penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaan pemangku kepentingan dimaksud;
  12. Pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa dari luar BPK;
  13. Pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, sarana dan prasarana, serta administrasi umum;
  14. Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V;
  15. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara V.