Bidang Tugas Pimpinan

Kepala Sub Auditorat

Sub Auditorat Banten mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN.

 

Kepala Sekretariat Perwakilan
Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi : 

  1. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten;
  2. Pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta sarana dan prasarana di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten;
  3. Pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, dan keprotokolan di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten;
  4. Penyusunan Laporan Keuangan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK;
  5. Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten;
  6. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.

 

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Banten, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penimpanan DEP pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Banten.

 

Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia

Sub Bagian SDM mempunyai tugas melaksanakan pengurusan SDM di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.

 

Kepala Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.

 

Kepala Sub Bagian Umum dan Teknologi Informasi

Sub Bagian Umum dan TI mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, teknologi informasi, dan keprotokolan, serta melaksanakan pengurusan sarana dan prasarana di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten

 

Kepala Sub Bagian Hukum

Kepala Sub Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum yang meliputi legislasi, konsultasi, bantuan dan informasi hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Banten.