Kode Etik

Majelis Kehormatan Kode Etik

Penegakkan kode etik seperti yang dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang keanggotaannya terdiri dari Anggota BPK serta unsur profesi dan akademisi.

Susunan keanggotaan MKKE sesuai dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 29/K/I-VIII.3/5/2007 tanggal 24 Mei 2007, yang diperbarui dengan Keputusan BPK RI Nomor 02/K/I-XIII.2/3/2010 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI, adalah :

  1. Drs. H. Taufiequrachman Ruki, S.H. (Anggota II BPK RI)
  2. Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum (Anggota IV BPK RI)
  3. Drs. Sapto Amal Damandari, Ak. (Anggota V BPK RI)
  4. Prof. Dr. Sukrisno Agoes Ak. C.P.A. (Akuntan Publik)
  5. Prof. Dr. Suwardjono (Guru Besar Universitas Gadjah Mada)

Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik dalam gambar dari kiri ke kanan: Drs. Sapto Amal Damandari, Ak. (Anggota V BPK RI), Prof. Dr. Sukrisno Agoes Ak. CPA., Drs. H. Taufiequrachman Ruki, S.H. (Anggota II BPK RI), Prof. Dr. Suwardjono (Guru Besar Universitas Gadjah Mada), Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum (Anggota IV BPK RI).

Profil Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE)

  • Drs. H. Taufiequrachman Ruki, S.H
  • Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum
  • Drs. Sapto Amal Damandari, Ak.
  • Prof. Dr. Sukrisno Agoes Ak. CPA.
  • Dr. Suwardjono

Mekanisme Kerja Majelis Kehormatan Kode Etik

Pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK mengacu kepada Keputusan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Mekanisme Kerja Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI. Keputusan tersebut merupakan acuan yang lebih rinci dan bersifat teknis bagi Majelis Kehormatan Kode Etik BPK, dimaksudkan agar terdapat kesatuan pandang dan tindakan dalam melaksanakan tugasnya.

Majelis Kehormatan Kode Etik BPK dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Panitera yang ditentukan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 56/K/X-XIII.2/1/2011 tentang Kepaniteraan Majelis kehormatan Kode Etik.

Susunan keanggotaan kepaniteraan adalah sebagai berikut:

Narasumber     :     1. Hendar Ristriawan
2. Nizam Burhanuddin
Ketua              :     Mahendro Sumardjo
Wakil Ketua     :     Saiful Anwar Nasution
Sekretaris        :     Betty Ratna N.