Kamis (8/4/10), Perwakilan Provinsi Banten melakukan Sosialisasi Tata Tertib Kerja Pegawai dan Implementasi Absensi Elektrik. Sosialisasi yang diadakan di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Banten ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan, Pejabat Struktural, dan para pegawai. Sosialisasi ini disajikan oleh Ade Indra dari Biro SDM dan Iwan Arif Wijayanto dari Biro TI. Dalam sosialisasi ini, para pegawai di Perwakilan Banten diingatkan kembali mengenai aturan jam kerja yang berlaku di lingkungan BPK RI. Sesuai dengan Keputusan Sekjen BPK RI Nomor 228/K/X-XIII.2/9/2008 tentang Tata Tertib Kerja Pegawai pada Pelaksana BPK, jam kerja pada hari kerja adalah pukul 07.30 s.d. 17.00. Sebelum digunakannya absensi elektrik, Perwakilan Banten masih menggunakan absensi manual. Diharapkan dengan adanya absensi elektrik ini, aturan jam kerja dapat dipatuhi dengan lebih baik agar kinerja dapat meningkat. Selama berlangsungnya sosialisasi, banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi, terutama yang berkaitan dengan hal teknis dari penggunaan mesin absensi elektrik ini. Sosialisasi berikut tanya jawab yang berlangsung selama tiga jam ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja pegawai di Perwakilan Provinsi Banten.