Rabu (17/02/10), Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur, Kantor Wilayah DJP Banten, Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia pada hari Rabu 17 Februari 2010, digelar di Auditorium Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Banten yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kantor Perwakilan. Acara sosialisasi dibuka oleh Dra. Junaida SE, Ak., Kasubag Keuangan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, sementara sebagai penyaji materi adalah Kardiawan dan Lisna Sari Purba (Account Representative KPP Pratama Tangerang Timur). Menurut Ismail, Kepala Seksi Waskon I dari KPP Pratama Tangerang Timur, melalui sosialisasi ini diharapkan peserta akan tahu dan paham tentang tata cara pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan), serta mengetahui jumlah harta dan kewajiban masing-masing, “Setelah mengikuti sosialisasi ini diharapkan tidak akan terjadi lagi kesalahan dalam pengisian SPT,” kata Ismail. Ismail juga menjelaskan, SPT tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, melaporkan obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, serta melaporkan harta dan kewajiban untuk suatu tahun pajak/bagian tahun pajak. “SPT wajib diisi dengan benar, lengkap dan jelas,” tandas Ismail. Dalam sesi Tanya jawab banyak sekali pertanyaan mengenai tata cara pengisian pajak dan hal-hal yang berkaitan, seperti bagaimana jika sudah mempunyai NPWP apa yang harus dilakukan, mengenai pemotongan PPh 21 bagaimana cara penghitungannya, semua dapat dijawab dengan baik oleh tim penyaji materi dari KPP Pratama Tangerang Timur.