BPK Perwakilan Provinsi Banten bekerja sama dengan Biro SDM BPK RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengadakan kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Banten. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran tentang bahaya narkoba (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif), sehingga semua pihak dapat berperan aktif dalam usaha pencegahannya. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pegawai di limgkungan BPK Perwakilan Provinsi Banten.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Subbagian SDM BPK Perwakilan Provinsi Banten, Irawan Krisnanto. Pembicara utama dalam kegiatan sosialisasi P4GN ini adalah Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana BNN, Purwoko Adi.
Paparan diawali dengan menjelaskan tentang pengertian narkoba, kemudian dilanjutkan mengenai aturan-aturan yang melarang penyalahgunaan narkoba, jenis-jenis narkoba, fakta-fakta permasalahan narkoba di Indonesia, kendala-kendala penanggulangan kejahatan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba, jalur jaringan-jaringan narkoba masuk Indonesia, dan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba terhadap tubuh manusia. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang antusias dari para peserta.