Untuk memberikan pemahaman mengenai kebijakan manajemen risiko di BPK RI, Direktorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja (PSMK) BPK RI melaksanakan Sosialisasi Manajemen Risiko bagi para pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Banten (25/9). Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Seksi Manajemen Kinerja II, Triana. Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Silpana Suryani, mewakili Kepala Perwakilan.
Sementara itu, Kepala Seksi Manajemen Kinerja II saat pemaparan materi menyampaikan bahwa sesuatu hal dianggap sebagai risiko apabila memenuhi tiga unsur, yaitu berupa suatu kejadian/peristiwa, kejadian tersebut masih merupakan kemungkinan, dan apabila terjadi akan menimbulkan kerugian. Dari pemahaman tersebut, proses manajemen risiko di BPK memiliki lima tahapan yang meliputi: penetapan konteks, identifikasi resiko, analisis risiko, evaluasi risiko, dan penanganan risiko.
Pada akhir pemaparan materi, dibuka sesi tanya jawab antara narasumber dengan tiga orang penanya. Acara sosialisasi sebelumnya dimulai dengan coaching manajemen risiko yang diikuti oleh para Kepala Subauditorat, Pengendali Teknis, dan Ketua Tim Senior. Melalui sosialisasi ini, diharapkan kebijakan mengenai manajemen risiko BPK RI dapat dipahami oleh para pegawai pada pelaksana BPK.