Sosialisasi Coretax di BPK Perwakilan Banten

Serang, 16 Desember 2025 – BPK Perwakilan Provinsi Banten dan KPP Pratama Serang Timur berkolaborasi mengadakan Sosialisasi Coretax Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Rangka Pelaporan SPT Tahunan pada Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang dan dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Pemaparan materi disampaikan oleh Tresna Alfiandi, S.Ak., Asisten Penyuluh Pajak
Terampil pada Seksi Pelayanan KPP Pratama Serang Timur . Dalam sesi ini, peserta mendapatkan wawasan terkait dengan sistem perpajakan terkini dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pada pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Banten. Terkhusus untuk aplikasi Coretax yang merupakan sistem administrasi layanan perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.