Pekanbaru – Bertempat di Ruang Auditorium Kantor BPK Pewakilan Provinsi Riau pada hari Jum’at, 28 September 2018 telah dilangsungkan acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) antara Harry Purwaka, selaku Kepala Perwakilan yang lama dengan T. Ipoeng Andjar Wasita selaku Kepala Perwakilan yang baru. Acara Sertijab merupakan tindak lanjut dari pelantikan T. Ipoeng Andjar Wasita sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau pada tanggal 15 Agustus 2018. T. Ipoeng Andjar Wasita sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, sebelum dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau. Sementara Harry Purwaka saat ini mendapatkan kepercayaan sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Plt. Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Perwakilan lama atas sumbangan yang telah diberikan dalam perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di wilayah Provinsi Riau. Ucapan selamat datang turut diberikan kepada Kepala Perwakilan baru, dengan harapan semoga kerjasama yang baik selama ini antara BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Riau dapat terus berlanjut dan semakin meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Anggota V BPK RI, Isma Yatun yang turut menyaksikan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Jabatan tersebut dengan didampingi oleh Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara V BPK RI Bambang Pamungkas. Dalam sambutannya Anggota V BPK RI menyampaikan bahwa pergantian pejabat merupakan hal yang rutin dilakukan oleh Pimpinan BPK dalam rangka penyegaran organisasi.
Selanjutnya Anggota V BPK RI menyampaikan bahwa saat ini 12 dari 13 pemerintah daerah di Provinsi Riau telah memperoleh opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2017. Namun masih terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian bagi para pimpinan daerah di Provinsi Riau, yaitu antara lain; proses pengadaan harus mematuhi ketentuan sejak dari perencanaannya hingga pertanggungjawabannya, penyajian aset tetap yang tepat, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dan penguatan pengendalian internal. Kepada para Ketua DPRD yang hadir, Anggota V BPK RI meminta untuk segera melaksanakan pemantauan sesuai dengan mekanisme yan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dengan para tamu undangan diantaranya para Kepala Daerah dan Ketua DPRD di Provinsi Riau serta Forkompimda Provinsi Riau. pekanbaru.bpk.go.id