Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Untuk mengajukan permohonan informasi atau menyampaikan pengaduan silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar, atau jika sudah terdaftar, dapat langsung menuju ke halaman Login.
Dinas Perhubungan Kabupaten Serang mencatat, sekira 25 persen dari 9.000 kendaraan wajib uji kir atau sekira 2.250 kendaraan tidak patuh melakukan uji kir.