Serang, 7 Februari 2022 – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Novie Irawati Herni Purnama menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) Tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi Banten, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang (7/2). Pemerintah Provinsi Banten tercatat sebagai pemerintah daerah pertama di wilayah Banten yang menyerahkan LKPD (Unaudited) Tahun 2021 kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten.
Penyerahan LKPD (Unaudited) Provinsi Banten Tahun 2021 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat (3) yaitu LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Untuk itu kami memberikan apresiasi yang tinggi atas upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dalam upayanya menyusun laporan keuangan dan menyampaikannya kepada BPK jauh sebelum batas waktu terakhir,” ungkap Novie Irawati.
Setelah LKPD (Unaudited) diterima, sebagai rangkaian pemeriksaan atas laporan keuangan, maka BPK akan lanjut melakukan pemeriksaan terinci selama kurang lebih 30 hari kerja yang akan berakhir pada minggu ke empat bulan Maret 2022. Novie Irawati mengatakan penyerahan laporan hasil pemeriksaan rencananya akan disampaikan paling lambat dua bulan setelah LKPD (Unaudited) Tahun 2021 diterima, atau pada awal April 2022. (DIK/HumasBPKBanten)