Serang, 6 Februari 2020 – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Agus Khotib menerima Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 (Unaudited) dari Gubernur Banten, Wahidin Halim (6/2).
Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang. Diawali dengan sambutan Kepala Perwakilan dan Gubernur Banten, dilanjutkan penyerahan Laporan Keuangan (Unaudited), dan akhiri dengan foto bersama. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Banten, tim pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Banten dan jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten mengapresiasi pemerintah daerah telah menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK dengan tepat waktu.
BPK telah melaksanakan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Provinsi Banten TA 2019 sejak 20 Januari 2020, selama 20 hari. Laporan interim tersebut bersifat internal. Selanjutnya BPK Perwakilan Provinsi Banten akan melanjutkan Pemeriksaan Terinci mulai 10 Februari 2020, selama 35 hari.
Sementara itu, Laporan Keuangan dua BLUD dan delapan BUMD Provinsi Banten akan diperiksa oleh KAP.