Gugatan praperadilan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Banten, Dwi Hesti Hendarti terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) RSU Banten tahun 2016 senilai Rp 17,872 miliar kandas. Hakim tunggal Heri Kristiyanto yang menangi perkara praperadilan Dwi menolak semua gugatan karena perkara pidana sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (13/9/2017).