BADAN USAHA MILIK DAERAH – PEMBENTUKAN
PERDA KOTA TANGERANG SELATAN NO. 2 TAHUN 2013
2013
PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR2 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK | : | bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi Kota Tangerang Selatan, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada pelayanan publik dan bisnis yang mandiri dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daeerah ini mengatur tentang : Pembentukan badan usaha milik daerah, dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |
– Berlaku pada tanggal 21Januari 2013. |