PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA BARAT DAN BANTEN, PT. SERANG BERKAH MANDIRI, PERUSAHAAN DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT LEMBAGA PERKREDITAN KECAMATAN (PD.BPR LPK)
SERANG, PERUSAHAAN DAERAH PERKREDITAN KECAMATAN (PD.PK) CIOMAS DAN
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)SERANG – PERUBAHAN
PERDA KABUPATEN SERANG NO. 7 TAHUN 2013
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR7 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, PT. SERANG BERKAH MANDIRI, PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT LEMBAGA PERKREDITAN KECAMATAN (PD.BPR LPK) SERANG, PERUSAHAAN DAERAH PERKREDITAN KECAMATAN (PD.PK) CIOMAS DAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) SERANG
ABSTRAK | : | bahwa dengan adanya penyesuaian permodalan dari Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Serang Berkah Mandiri, PD. BPR Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009, mengubah Pasal 3 dan Pasal 5.
|
|
CATATAN | : | – Merubah Perda Nomor 5 Tahun 2009- Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
– Berlaku pada tanggal 18Oktober 2013 |