PERDA KABUPATEN SERANG NO. 5 TAHUN 2013

BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN

PERDA KABUPATEN SERANG NO. 5 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR5 TAHUN 2013 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN

 

ABSTRAK :   bahwa perkembangan penataan bangunan dan lingkungan dewasa ini semakin kompleks baik dari segi intensitas, teknologi, kebutuhan prasarana dan sarana, maupun lingkungannya dan dalam upaya pengendalian pembangunan fisik di

Kabupaten Serang, perlu adanya pengaturan yang dapat mewujudkan aspek keselarasan dan keteraturan yang menjamin tertibnya pengelolaan ruang di suatu wilayah.

 

Dasar hukum :

Pasal 18 ayat (8) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20Tahun 2011.

 

 

Peraturan Daeerah ini mengatur tentang :

Bangunan gedung dan lingkungan, dengan sistematika sebagai berikut :

 

  1. Ketentuan umum
  2. Maksud, tujuan dan ruang lingkup
  3. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung
  4. Persyaratan bangunan
  5. KDB, KLB, KDH dan garis sempadan
  6. IMB
  7. Izin gangguan
  8. Penyelenggaraan bangunan
  9. Pembinaan dan pengawasan
  10. Penyidikan
  11. Ketentuan pidana
  12. Ketentuan peralihan
  13. Ketentuan penutup

 

 

CATATAN :   –          Mencabut Perda No. 17 Tahun 2001 tentang Garis Sempadan dan Perda No. 20 Tahun 2001 tentang Ijin Mendirikan Bangunan

–          Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

–          Berlaku pada tanggal 20September 2013.