WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN SERANG 2013-2033 – RENCANA ZONASI
PERDA KABUPATEN SERANG NO. 2 TAHUN 2013
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR2 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN SERANG 2013-2033
ABSTRAK | : | Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan melibatkan masyarakat berdasarkan norma, standar dan pedoman yang telah ditetapkan, agar perencanaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersinergi dan berkelanjutan.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 201, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Daerah Serang Nomor 19 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |
– Berlaku pada tanggal 6Februari 2013. |