PERDA KABUPATEN SERANG NO. 1 TAHUN 2013

PELAYANAN PUBLIK – PENYELENGGARAAN

PERDA KABUPATEN SERANG NO. 1 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR1 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

 

ABSTRAK :   bahwa dalam rangka meningkatkan kualitaspenyelenggaraan pelayanan publik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukanPemerintah Daerah Kabupaten Serang, perluditerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik, perlu adanya kejelasan standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat dijadikan pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik di daerah.

 

Dasar hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012,Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011.

 

 

Peraturan Daeerah ini mengatur tentang :

Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan sistematika sebagai berikut :

 

  1. Ketentuan umum
  2. Maksud, tujuan, azas dan ruang lingkup
  3. Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat
  4. Tata kelola pelayanan publik
  5. Pembiayaan
  6. Sanksi administrasi
  7. Pembinaan dan pengawasan
  8. Ketentuan penutup

 

 

CATATAN :   – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
      – Berlaku pada tanggal 6Februari 2013.