PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
PERDA KABUPATEN LEBAK NO. 9 TAHUN 2013
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK | : | Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No.39 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, Perda Kab. Lebak No. 15 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2009, Perda Kab. Lebak No.6 Tahun 2010, Perda Kab. Lebak No. 7 Tahun 2010, Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2010, Perda Kab. Lebak No. 9 Tahun 2010, Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2012.
Undang-Undang ini mengatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2012, dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
STATUS | : | – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |
– Berlaku pada tanggal 13 September 2013. |