PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN – PERLINDUNGAN
PERDA KABUPATEN LEBAK NO. 8 TAHUN 2013
2013
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK | : | Bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Daerah terus meningkat, sehingga diperlukan upaya-upaya perlindungan terhadap harga diri dan martabatnya serta dukungan kelembagaan serta peraturan yang menjamin pelaksanaannya/
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 7 Tahun 1974, UU No. 39 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 13 Tahun 2006, UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, PP No. 4 Tahun 2006, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010, Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007, Perda Kab. Lebak No. 1 Tahun 2013.
Undang-Undang ini mengatur tentang : Perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Berlaku pada tanggal 16 Juli 2013. |