DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LEBAK – PEMBENTUKAN
PERDA KABUPATEN LEBAK NO. 7 TAHUN 2013
2013
PEMBENTUKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LEBAK
ABSTRAK | : | Bahwa dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007.
Undang-Undang ini mengatur tentang : Pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
CATATAN | : | – Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Ketentuan Pasal 2 huruf b sepanjang mengenai ketentuan pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, Pasal 6 sepanjang mengenai ketentuan pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, Pasal 7 sepanjang mengenai ketentuan pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, Pasal 8 sepanjang mengenai ketentuan pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, Pasal 37 sepanjang mengenai ketentuan pemberdayaan perempuan, keluarga berencana/kesehatan reproduksi dan keluarga sejahtera/informasi keluarga, Pasal 38 ayat (2) sepanjang mengenai ketentuan pemberdayaan perempuan, keluarga berencana/kesehatan reproduksi dan keluarga sejahtera/informasi keluarga, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Lampiran Bagan Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana, Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2007 Nomor 11);
– Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; – Berlaku pada tanggal 22 April 2013. |