PERDA KABUPATEN LEBAK NO. 5 TAHUN 2013

BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN LEBAK – PEMBENTUKAN

PERDA KABUPATEN LEBAK NO. 5 TAHUN 2013

2013

 

PEMBENTUKAN BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN LEBAK

 

ABSTRAK :   Bahwa pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa merupakan salah satu rumpun urusan yang bisa diwadahi dalam struktur organisasi perangkat daerah yang berbentuk lembaga teknis daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Lebak.

 

Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007.

 

 

Undang-Undang ini mengatur tentang :

Pembentukan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum
  2. Pembentukan
  3. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi
  4. Organisasi
  5. Tata Kerja
  6. Kepegawaian
  7. Pembiayaan
  8. Ketentuan peralihan
  9. Ketentuan penutup

 

CATATAN :   –          Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Ketentuan Pasal 2 huruf b, Pasal 6, pasal 7, Pasal 8, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54 dan Lampiran Bagan Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana, Masyarakat dan Pemerintahan Desa Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2007 Nomor 11);

–          Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

–          Berlaku pada tanggal 22 April 2013.