PERDA KABUPATEN LEBAK NO. 10 TAHUN 2013

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – PERUBAHAN

PERDA KABUPATEN LEBAK NO. 10 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

 

 

ABSTRAK :   Bahwa sehubungan dengan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang telah ditetapkan, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

 

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.39 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 15 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 19 Tahun 2008, Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2009, Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2011, Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2012.

 

Undang-Undang ini mengatur tentang :

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun   Anggaran 2012, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 s.d. 3 diubah;
  2. Ketentuan Pasal 2 angka 1 s.d. 4 diubah;
  3. Ketentuan Pasal 3 angka 1 s.d. 3 diubah;
  4. Ketentuan Pasal 4 angka 1 s.d. 3 diubah;
  5. Ketentuan Pasal 5 tetap;
  6. Ketentuan Pasal 6 diubah;
  7. Ketentuan Pasal 7 diubah;
  8. Ketentuan Pasal 8 tetap.

 

STATUS :   – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
      – Berlaku pada tanggal 17 September 2013.