DOKTER DAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP DI KABUPATEN SERANG- PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN
PERBUPSERANG NO. 53 TAHUN 2013
2013
PERATURAN BUPATI SERANG NOMOR53 TAHUN 2013 TENTANG PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP DI KABUPATEN SERANG
ABSTRAK | : | bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang memadai dan berkualitas pada fasilitas pelayanan tertentu dengan memperhatikan kondisi wilayah dan dengan terbatasnya tenaga kesehatan Dokter dan Bidan di Kabupaten Serang, perlu melakukan Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Serang;
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1991, Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/Menkes/Per/X/2004, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Peraturan Bupati Serang tentang Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Serang, dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
– Berlaku pada tanggal 9September 2013. |