LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SERANG NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG BATAS JUMLAH SPP-UP PADA SETIAP SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN ANGGARAN 2013 – PERUBAHAN
PERBUPSERANG NO. 45 TAHUN 2013
2013
PERATURAN BUPATI SERANG NOMOR45 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SERANG NOMOR 1 TAHUN 2013TENTANG BATAS JUMLAH SPP-UP PADA SETIAP SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK | : | bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja padaAkademi Keperawatan Kabupaten Serang, perlu diberikan uang persediaan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu mengatur dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Batas Jumlah SPP-UP pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2013;
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Batas Jumlah SPP-UP pada setiap SKPD TA 2013
|
|
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
– Berlaku pada tanggal 23Oktober 2013. |
|