ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012 – PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN
PERBUPSERANG NO. 27 TAHUN 2013
2013
PERATURAN BUPATI SERANG NOMOR27 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK | : | bahwa rangka memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, perlu melakukan perincian lebih lanjut terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012dalam bentuk penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012;
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Bupati Serang Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012
|
|
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
– Berlaku pada tanggal 30Juli 2013. |