SPP-UP PADA SETIAP SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN ANGGARAN 2013 – BATAS JUMLAH
PERBUPSERANG NO. 1 TAHUN 2013
2013
PERATURAN BUPATI SERANG NOMOR1 TAHUN 2013 TENTANG BATAS JUMLAH SPP-UP PADA SETIAP SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK | : | bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengisian kas pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu diberikan uang persediaan, bahwa untuk terlaksananya sebagaimana dimaksud di atas, perlu mengatur jumlah pengajuan SPP-UP pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang, dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
– Berlaku pada tanggal 2Januari 2013. |