PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 9 TAHUN 2013

PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH

PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 9 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH

 

ABSTRAK :   Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Walikota Tangerang No.35 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah.

 

    Dasar Hukum :
      UU No.2 Tahun 1993;
      UU No.19 Tahun 1997;
      UU No.14 Tahun 2002;
      Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005;
      Peraturan Daerah No.5 Tahun 2008;
      Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010;
      Peraturan Walikota No.35 Tahun 2012.

 

      Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
      Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
      Ketentuan Umum;
      Ruang Lingkup dan Objek Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak;
      Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak;
      Ketentuan Penutup.

 

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
    Diundangkan pada tanggal 1 Mei 2013.