PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 9 TAHUN 2013
2013
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK | : | Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Walikota Tangerang No.35 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah.
|
||
Dasar Hukum : | ||||
UU No.2 Tahun 1993; | ||||
UU No.19 Tahun 1997; | ||||
UU No.14 Tahun 2002; | ||||
Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; | ||||
Peraturan Daerah No.5 Tahun 2008; | ||||
Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010; | ||||
Peraturan Walikota No.35 Tahun 2012.
|
||||
Peraturan Walikota ini mengatur tentang : | ||||
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: | ||||
Ketentuan Umum; | ||||
Ruang Lingkup dan Objek Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak; | ||||
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak; | ||||
Ketentuan Penutup.
|
||||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |
– | Diundangkan pada tanggal 1 Mei 2013. |