PENGANGKATAN PEGAWAI TIDAK TETAP DAN TENAGA KERJA KONTRAK PADA RSUD KOTA TANGERANG
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 8 TAHUN 2013
2013
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN PEGAWAI TIDAK TETAP DAN TENAGA KERJA KONTRAK PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
ABSTRAK | : | Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai RSUD Kota Tangerang, diperlukan pedoman yang mengatur pengangkatan Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kerja Kontrak dan peran sertanya, dan terpenuhinya hak-hak serta perlindungan yang mendasar untuk mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan RSUD Kota Tangerang.
|
||
Dasar Hukum : | ||||
UU No.2 Tahun 1993; | ||||
UU No.32 Tahun 2004; | ||||
UU No.36 Tahun 2009; | ||||
Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; | ||||
Peraturan Menteri Kesehatan No.7 Tahun 2013; | ||||
Peraturan Daerah No.12 Tahun 2012; | ||||
Peraturan Walikota No.3 Tahun 2013.
|
||||
Peraturan Walikota ini mengatur tentang : | ||||
Pedoman Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kerja Kontrak pada RSUD Kota Tangerang, dengan sistematika sebagai berikut: | ||||
Ketentuan Umum; | ||||
Ruang Lingkup; | ||||
Pengangkatan, Penempatan dan Pemberhentian; | ||||
Hari Kerja dan Jam Kerja | ||||
Kewajiban dan Hak | ||||
Pembinaan dan Pengawasan | ||||
Ketentuan Penutup.
|
||||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |
– | Diundangkan pada tanggal 1 Mei 2013. |