PENETAPAN AKTA KELAHIRAN
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 7 TAHUN 2013
2013
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PROSES PENETAPAN PENGADILAN ATAS AKTA KELAHIRAN BAGI WARGA YANG PELAPORAN KELAHIRANNYA MELAMPAUI BATAS WAKTU 1 (SATU) TAHUN
ABSTRAK | : | Bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
|
||
Dasar Hukum : | ||||
UU No.2 Tahun 1993; | ||||
UU No.32 Tahun 2004; | ||||
UU No.12 Tahun 2006; | ||||
Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007; | ||||
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.28 Tahun 2005; | ||||
Peraturan Daerah No.4 Tahun 2010.
|
||||
Peraturan Walikota ini mengatur tentang : | ||||
Penetapan Akta Kelahiran bagi Warga yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Batas Waktu 1 (satu) Tahun, dengan sistematika sebagai berikut: | ||||
Ketentuan Umum; | ||||
Pelayanan Akta Kelahiran; | ||||
Persyaratan Administrasi; | ||||
Ketentuan Penutup.
|
||||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |
– | Diundangkan pada tanggal 1 April 2013. |